Selandia Baru Larang Orang Asing Beli Rumah

Eramuslim.com – Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern mengatakan larangan orang asing membeli rumah di negara tersebut akan dimulai pada awal 2018. Namun larangan itu tak berlaku bagi orang Australia.

Ardern berkampanye dalam pemilihan Selandia Baru baru-baru ini untuk membatasi pembeli asing. Saat ini Selandia Baru menangani krisis perumahan yang belum terselesaikan oleh pemerintah nasional sebelumnya.

“Kami bertekad mempermudah Kiwi (orang Selandia Baru) membeli rumah pertama mereka, jadi kami menghentikan spekulan asing untuk membeli rumah dan menaikkan harga. Kiwi tidak boleh kalah dalam hal ini,” kata Ardern melalui emailnya, Selasa, (31/10).

Krisis perumahan yang sensitif secara politis telah melihat kenaikan harga rumah lebih dari 50 persen secara nasional dalam dekade terakhir. Di kota Auckland, harga rumah naik hampir dua kali lipat pada periode tersebut.

Bank sentral melihat kenaikan harga yang cepat sebagai risiko ekonomi utama. Namun, ujar Ardern, larangan pembelian rumah tersebut tidak berlaku untuk orang Australia mengingat orang-orang Selandia Baru dibebaskan dari pembatasan kepemilikan rumah di negara tetangga Australia.

Apalagi di Australia banyak orang Selandia Baru tinggal. Undang-undang mengenai pembatasan pembelian rumah akan diperkenalkan di parlemen pada 25 Desember.

Pembatasan itu diketahui dengan cepat sehingga Partai Buruh tidak perlu melakukan negosiasi ulang mengenai ketentuan investasi asing dalam kesepakatan Kemitraan Trans Pasifik (TPP), setelah serangkaian perundingan panjang untuk menghidupkan kembali kesepakatan tersebut sejak Amerika Serikat menarik diri pada Januari. TPP saat ini membutuhkan 11 negara anggotanya untuk memberi perlakuan yang sama kepada penduduk asing seperti kepada penduduk setempat kecuali ada pengecualian khusus. (kl/rol/reuters)