Tito : Hal Itu (Fatwa MUI) Tidak Bisa Dijadikan Acuan Penegakkan Hukum di Indonesia

kapolri-titoEramuslim.com – Kapolri Jenderal Tito Karnavian memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melakukan sweeping atau razia atribut Natal. Aksi razia atribut Natal yang dilakukan sejumlah pihak ini merujuk fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang melarang penggunaan atribut Natal bagi umat beragama lain.

“‎Menghadapi situasi ini saya sudah perintahkan kepada jajaran saya kalau ada sweeping dengan cara anarkis, tangkap! Tangkap dan proses karena itu pelanggaran hukum,” ujar Tito di Kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Jakarta Timur, Senin (19/12/2016).

Menurut jenderal bintang empat itu, fatwa MUI tak bisa dijadikan acuan penegakan hukum di Indonesia. Pasalnya, fatwa MUI itu membuat beberapa ormas ikut-ikutan melakukan aksi sweeping.

“Hal itu (fatwa MUI) tidak bisa dijadikan acuan penegakan hukum di Indonesia,” tegas Tito.

Selain itu, Tito juga tidak membenarkan apabila ada pihak perusahaan, pemilik toko, atau pusat perbelanjaan yang memaksa karyawannya untuk memakai atribut Natal.

“Kemudian yang tidak boleh itu kalau ada pemilik toko misalnya, dia memaksa karyawannya memakai atribut natal atau topi Sinterklas dan dipaksa kalau enggak dipakai akan dipecat, nah itu enggak boleh,” terangnya.

Namun, Tito menegaskan apabila ada pihak-pihak yang mengancam, mengambil atribut secara paksa, dan melakukan pelanggaran hukum untuk langsung ditangkap.

“Itu namanya perampasan, pencurian kekerasan, penganiayaan. Kita tidak boleh kalah. Masyarakat harus dilindungi,” pungkasnya. (dz/okezone)