UEA Larang Ceramah Agama Tanpa Izin Pemerintah

Eramuslim – Uni Emirat Arab dilaporkan telah mengeluarkan RUU baru kontroversi mengenai ceramah atau khutbah agama, dimana para dai atau guru tahfidz Al Quran diwajibkan mendapatkan lisensi pemerintah untuk memberikan ceramah atau mengajar hafalan.

Dewan Nasional Federal (FNC) mengatakan pelaku akan dikenakan denda sebesar 5.000 dirham ($ 1.360). “Pengurus masjid yang terhubung dengan organisasi ilegal atau terlibat kegiatan politik yang dilarang akan mendapat hukuman yang lebih berat,” imbuh lembaga yang mengeluarkan UU tersebut.

Undang-undang itu juga mengatur masjid-masjid di UEA. Jika RUU tersebut diloloskan, siapapun yang mencoba mengintervensi khutbah Jumat yang disampaikan oleh imam masjid akan menghadapi hukuman tiga bulan penjara.

UEA sendiri berupaya untuk mengendalikan pengetahuan Islam selama bertahun-tahun. Selain menuding beberapa organisasi keagamaan sebagai kelompok teroris, termasuk Ikhwanul Muslimin.

Selama pertemuan Dewan Nasional Federal pada hari Selasa (14/11) kemarin, anggota parlemen juga menyerukan pengawasan yang lebih ketat terhadap para ulama asing yang terlibat dalam debat keagamaan dengan orang-orang Emirati di media sosial.

Anggota dewan, Saeed Al Remeithi menyatakan bahwa pemerintah ingin mengendalikan warga Emirat dari mendapatkan pengetahuan agama. “Kami ingin pemerintah memiliki pengikut di media sosial, untuk mengikuti hal-hal terbaru dan memiliki kontak langsung dengan publik.”