Rasulullah Melarang Umatnya Bernadzar

Maka berdasarkan hal ini, tidak semestinya seorang mukmin melakukan nadzar.Sedangkan jawaban atas pertanyaan di atas, maka kami katakan bahwa bila seseorang bernadzar sesuatu pada arah tertentu dan melihat bahwa yang selainnya lebih baik dan lebih diperkenankan Allah serta lebih berguna bagi para hambaNya, maka tidak apa-apa dia merubah arah nadzar tersebut ke arah yang lebih baik.

Dalilnya adalah hadis tentang seorang laki-laki yang datang ke hadapan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam seraya berkata, Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah bernadzar akan melakukan salat di Baitul Maqdis bila kelak Allah menganugrahkan kemenangan kepadamu di dalam menaklukan Mekkah. Maka beliau menjawab : Shalatlah di sini saja, kemudian orang tadi mengulangi lagi perkataannya, lalu dijawab oleh beliau, Kalau begitu, itu menjadi urusanmu sendiri [2]

Hadits ini menunjukkan bahwa bila seseorang berpindah dari nadzarnya yang kurang utama kepada yang lebih utama, maka hal itu boleh hukumnya. [Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin] (inilah)

Sumber: Fatawa Al-Marah, dari Fatawa Syaikh Ibn Utsaimin, hal. 68] [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syariyyah Fi Al-Masail Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]

[1]. Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam kitab Al-Iman (6608,6609), Muslim di dalam kitab An-Nadzar (1639,1640).

[2]. Hadits Riwayat Abu Daud di dalam kitab Al-Iman (3305)