Hukum Membakar Alquran yang Sudah Usang atau Tercecer, Apa Hukumnya ?

Eramuslim – Kerap kali ketika melewati tumpukan sampah terlihat ada kertas yang bertuliskan ayat suci Alquran atau sobekan mushaf Alquran. Jika dibiarkan, maka akan terinjak-injak. Maka caranya adalah membakar Alquran atau mengubur mushaf Alquran yang tercecer tersebut untuk menghindarkan dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Dikutip dari akun instagram @islam_update, Syaikh Ibnu Utsaimin berkata: “Saya nasihatkan kepada saudara-saudaraku yang membuang kertas-kertas agar memeriksanya kembali sebelum dibuang. Apabila ia mendapati kertas itu (tertulis) ayat ataupun hadist dari Nabi SAW, maka ia ambil kertas itu lalu membakarnya” (Fatwa Nur Alad Darb 2/138).

Kemudian, para ulama terdahulu telah memberikan beberapa cara untuk memelihara kertas bekas yang bertulis Alquran atau bahkan mushaf tua yang sudah tidak terpakai. Lalu bagaimana sebenarnya hukum membakar Alquran atau kertas bertuliskan ayat suci Alquran?

Ketua Ikatan Sarjana Quran Hadist Indonesia Ustadz Fauzan Amin, mengatakan, beberapa benda jika telah lama keberadaannya maka akan usang. Begitu juga dengan mushaf Alquran, meski bergitu harus tetap dijaga kesuciannya.

“Dengan berjalannya waktu, pastilah benda-benda di sekitar akan usang, begitupun dengan mushaf Alquran. Sebagai seorang Muslim yang baik, tentunya wajib menjaga kesuciannya sekalipun sudah usang,” katanya saat dihubungi Okezone.