Hukum Membakar Alquran yang Sudah Usang atau Tercecer, Apa Hukumnya ?

Ustadz Fauzan Amin mengatakan, ada cara terbaik untuk memuliakan Alquran, di antaranya:

  1. Menempatkannya di tempat yang layak jangan tempatkan di celah-celah jendela atau kayu karena takut terkena angin lalu jatuh dan terinjak kaki.
  2. Bisa dengan membakarnya sampai menjadi debu, hingga huruf-hurufnya tidak dapat terbaca (untuk menjaganya).
  3. Bisa dengan menguburnya di tempat yang layak sebagaimana dikuburnya seorang mukmin.
  4. Manuskrip alquran yang ditemukan di Universitas Birmingham Inggris,

Mus’ab bin Sa’d berkata;

أدركت الناس متوافرين حين حرق عثمان المصاحف ، فأعجبهم ذلك ، لم ينكر ذلك منهم أحد

Artinya: “Aku melihat banyak orang berkumpul ketika Utsman membakar mushaf-mushaf itu. Mereka keheranan, namun tidak ada satupun yang mengingkari sikap Utsman.: (HR. Ibnu Abi Daud dalam al-Mashahif, no. 36).

Senada dengan ustadz Fauzan Amin, Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) Ustadz Ainul Yaqin mengatakan ketika menemukan kertas yang ada tulisan Ayat Alquran, maka kita dianjurkan untuk melakukan tindakan dan langkah-langkah untuk menjaga kehormatannya.

“Ditanam atau dibakar agar tidak terjatuh, tercecer bahkan terinjak-injak, sebab kehormatan isi ayat-ayat atau lembaran Alquran tersebut,” katanya.

Hal ini juga pernah dilakukan oleh para salaf, dua di antaranya:

ذَكَرَ أَحْمَدُ أَنَّ أَبَا الْجَوْزَاءِ بَلِيَ لَهُ مُصْحَفٌ ، فَحَفَرَ لَهُ فِي مَسْجِدِهِ ، فَدَفَنَهُ . وَلِمَا رُوِيَ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ دَفَنَ الْمَصَاحِفَ بَيْنَ الْقَبْرِ وَالْمِنْبَرِ . أَمَّا غَيْرُهُ مِنَ الْكُتُبِ فَالأَْحْسَنُ كَذَلِكَ أَنْ تُدْفَنَ

Artinya: “Imam Ahmad menceritakan bahwa Abul Jauza’ memiliki mushaf yang sudah usang lalu dia membuat lubang di masjidnya dan menguburkannya di situ. Diriwayatkan bahwa Utsman bin ‘Affan mengubur mushaf-mushaf di antara kubur dan mimbar. Adapun selain mushaf, seperti buku-buku sebaiknya juga dikubur