Hukum Muslimah Pakai Sepatu Hak Tinggi

Eramuslim – FASHION Muslimah yang diatur Islam tak hanya seputar hijab dan gamis saja, namun juga meliputi alas kaki. Alas kaki kaum hawa sendiri banyak modelnya, contohnya sendal dan sepatu hak tinggi, serta ada juga yang berhak rendah.

Lalu bagaimana pandangan Islam mengenai alas kaki seperti sandal atau sepatu hak tinggi? Dr Ahmad Hatta MA dan kawan-kawan, dalam buku Bimbingan Islam untuk Hidup Muslimah halaman 290, disebutkan apabila seorang wanita memakai sepatu hak tinggi dengan tujuan agar dapat dilihat kaum laki-laki, hal itu diharamkan karena kondisi seperti ini bisa menjadi pemicu terjadinya kerusakan dan tersebarnya keburukan. (Jami’ Ahkamin Nisa’, 4/434)

Selain itu, memakai sepatu dengan hak tinggi juga menimbulkan suara hingga menarik perhatian laki-laki, hal ini disamakan dengan kaum wanita yang disinggung di dalam Alquran, tentang wanita yang menggunakan gelang di kakinya.

Allah berfirman, “Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan…” (an-Nur [24]: 31)

Sementara mengenai busana, disebutkan dalam hal berpakaian, Muslimah tidak dibatasi warna dan coraknya. Jika tidak berlebihan dalam hal warna dan coraknya, dibolehkan memakainya.