Hukum Pakai Masker dan Kacamata bagi Perempuan yang Ihram?

Eramuslim – Saat melaksanakan ibadah haji, terkadang ditemui perempuan yang sedang ihram namun memakai masker atau kacamata. Mereka menggunakan itu dengan alasan berbagai macam.

Namun sesungguhnya apakah perempuan saat ihram memakai masker atau kacamata itu diperbolehkan atau tidak? Mari kita simak penjelasan sebagai berikut!

Keterangan yang disampaikan Kementrian Agama RI, pada musim haji tahun 2019 ini bersamaan dengan terjadinya cuaca ekstrem di Arab Saudi. Untuk menghadapi cuaca ekstrem tersebut, banyak dijumpai jamaah haji Indonesia yang membawa peralatan atau aksesoris tambahan, seperti sandal jepit, kantong plastik, kacamata, bahkan masker.

Seperti dilansir situs Pondok Pesantren Lirboyo, untuk sendal jepit tambahan dan kantong plastik tidak ada kaitannya dengan keabsahan ihram. Namun apabila kacamata dan masker ada potensi menutup sebagian wajah yang mana hal tersebut dilarang bagi perempuan selama proses Ihram. Sehingga dalam penggunaan kacamata ini, Syekh Abdurrahman Al-Jaziri berkata: .

وَيَجُوْزُ لِلْمَرْأَةِ اَنْ تَسْتُرَ وَجْهَهَا وَيَدَيْهَا وَهِيَ مُحْرِمَةٌ اِذَا قَصَدَتِ السَّتْرَ عَنِ الْأَجَانِبِ بِشَرْطِ اَنْ تُسَدِّلَ عَلَى وَجْهِهَا سَاتِرًا لَا يَمُسُّ وَجْهَهَا عِنْدَالْحَنَفِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ

Diperbolehkan bagi perempuan untuk menutupi wajah dan kedua telapak tangannya ketika ia sedang berihram apabila bertujuan untuk menutupi dari pandangan lelaki lain. Dengan syarat penutupnya terurai sehingga tidak menempel secara langsung pada wajah. Ini adalah pendapat ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah.”[1]