Sulit Menemukan Air Bersih, Bolehkah Bersuci Menggunakan Air Banjir?

Alasan tetap diperbolehkannya bersuci dengan menggunakan air banjir yang keruh adalah untuk mempermudah masyarakat dalam bersuci, sebab air keruh yang bercampur tanah dan debu merupakan hal yang sering kita temukan sehari-hari.

Jika air demikian dihukumi tidak dapat digunakan untuk bersuci, tentu banyak masyarakat yang merasa terbebani dalam bersuci. Selain itu, air yang tercampur debu sejatinya hanya sebatas memperkeruh warna air, tidak sampai mengubah nama air hingga memiliki nama tersendiri. Hal ini seperti disampaikan dalam kitab Fath al-Wahhab:

لا تراب وملح ماء وَإِنْ طُرِحَا فِيهِ ” تَسْهِيلًا عَلَى الْعِبَادِ أَوْ لِأَنَّ تَغَيُّرَهُ بِالتُّرَابِ لِكَوْنِهِ كُدُورَةً وَبِالْمِلْحِ الْمَائِيِّ لِكَوْنِهِ مُنْعَقِدًا مِنْ الْمَاءِ لَا يَمْنَعُ إطْلَاقَ اسْمِ الْمَاءِ عَلَيْهِ وَإِنْ أَشْبَهَ التَّغَيُّرُ بِهِمَا فِي الصُّورَةِ التَّغَيُّرَ الْكَثِيرَ بِمَا مَرَّ

Air tidak dikatakan berubah sebab bercampur debu atau bercampur garam air, meskipun keduanya (sengaja) dilemparkan pada air, (hukum demikian) bertujuan untuk memudahkan masyarakat dan karena debu hanya memperkeruh air dan garam air merupakan gumpalan yang berasal dari air yang tidak sampai mengubah kemutlakan nama air, meskipun perubahan dengan dua komponen ini secara bentuk menyerupai perubahan pada air yang banyak sebab benda-benda yang melebur (mukhalith)” (Syekh Zakaria al-Anshari, Fath al-Wahhab, juz 1, hal. 5)

Berbeda halnya jika seseorang yakin bahwa perubahan air banjir yang berada di sekitarnya lebih dominan karena faktor benda selain tanah yang mencampuri air (mukhalith), seperti sampah, najis dan benda lainnya, sehingga sampai mengubah terhadap bau, rasa dan warna air, maka air tersebut sudah tidak dapat digunakan untuk bersuci.