Bantahan Terhadap YLBHI Soal Holywings: Pelecehan Terhadap Nabi Muhammad SAW Tidak Bisa Ditolerir!

 


Oleh : *Ahmad Khozinudin, S.H.*

Advokat, Ketua Umum KPAU

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) belum lama ini mengekuarkan pernyataan yang menilai promosi Holywings berupa minuman beralkohol gratis untuk pelanggan bernama Muhammad dan Maria tidak mengandung unsur pidana.

“Kami tekankan bahwa mungkin perbuatan yang dilakukan Holywings bersifat sensitif dan kontroversial di masyarakat, namun pendekatan yang digunakan jelas bukan pidana,” demikian, kutipan keterangan resmi YLBHI, yang diedarkan Selasa (28/6).

Pada saat diskusi di Forum PKAD yang dimoderatori Cak Slamet Sugianto (Selasa, 28/6), dalam kasus holywings penulis tegas menyatakan mengambil posisi untuk membela Nabi Muhammad SAW dan akan melawan siapapun yang menghina Nabi Muhmad SAW, termasuk kepada siapa saja yang ikut membela para penista Nabi Muhammad SAW.

Karena itu, klaim promo minuman khamr yang mencatut nama Nabi Muhammad SAW yang dilakukan oleh holywings jelas-jelas terkategori kejahatan dan harus diproses secara pidana.

Pada faktanya, Dalam kasus penistaan agama yang menyeret Holywings Indonesia ini, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang menjadi tersangka. Mereka adalah yakni EJD laki-laki 27 tahun selaku Direktur Kreatif Holywings Indonesia; NDP perempuan 36 tahun selaku Head Team Promotion; DAD laki-laki 27 tahun Designer Grafis, EA perempuan 22 tahun selaku Admin Tim Promo, AAB perempuan 25 tahun selaku Sosial Media Officers, dan AAM perempuan 22 tahun selaku Tim Promosi.

Memang benar penetapan para tersangka ini belum memuaskan, karena ada kesan ‘mereka dikorbankan’. Sementara, belum ada tersangka dari unsur perseroan, yang memiliki wewenang bertindak untuk dan atas nama perseroan (Holywings) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas dan akta pendirian perseroan.

Sebagaimana diketahui Holywings merupakan brand yang bergerak di sektor usaha makanan dan minuman. Holywings memiliki bisnis bar, club dan restoran. Bisnis ini dimulai sejak tahun 2014 di bawah naungan PT Aneka Bintang Gading.

Sampai hari ini, belum ada satupun organ atau pejabat perseroan PT Aneka Bintang Gading yang ditetapkan menjadi tersangka. Padahal, dengan pendekatan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT, maka semestinya ada pejabat dari PT Aneka Bintang Gading yang menjadi tersangka.

Tindakan promo menggunakan nama Muhammad, tidak bisa dipisahkan dari nama Nabi Muhammad SAW. Memberikan promo miras gratis pada orang yang bernama Muhammad pada setiap hari kamis malam, jelas melecehkan syariat Islam yang mengharamkan khamr dan mengutamakan malam Jum’at sebagai malam yang penuh berkah untuk ibadah.

Promo holywings ini terkualifikasi dalam tindakan penodaan agama melalui aktivitas menyerang pribadi Nabi Muhammad SAW dengan menggunakan nama muhammad untuk promo minuman keras gratis. Unsur penodaan agama, juga dapat terpenuhi dengan mengedarkan barang haram (miras/khamr) kepada khalayak khususnya yang bernama Muhammad, yang umumnya orang yang bernama Muhammad beragama Islam.