Pak Jokowi, Buka Tabir Sandiwara Hukum Kasus Novel Baswedan

Pertama, dakwaan jaksa seakan berupaya untuk menafikan fakta kejadian yang sebenarnya.

Sebab, jaksa hanya mendakwa terdakwa dengan Pasal 351 dan Pasal 355 KUHP terkait dengan penganiayaan.

Padahal, kejadian yang menimpa Novel dapat berpotensi untuk menimbulkan akibat buruk, yakni meninggal dunia.

“Sehingga jaksa harus mendakwa dengan menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” jelasnya.

Kedua, saksi-saksi yang dianggap penting tidak dihadirkan Jaksa di persidangan.

Pihaknya mencatat, setidaknya terdapat tiga orang saksi yang semestinya dapat dihadirkan di persidangan untuk menjelaskan duduk perkara sebenarnya.

Tiga saksi itu pun juga diketahui sudah pernah diperiksa penyidik Polri, Komnas HAM, serta Tim Pencari Fakta bentukan Kepolisian.

Namun, Jaksa seakan hanya menganggap kesaksian mereka tidak memiliki nilai penting dalam perkara ini.

“Padahal esensi persidangan pidana itu adalah untuk menggali kebenaran materiil, sehingga langkah Jaksa justru terlihat ingin menutupi fakta kejadian sebenarnya,” ungkapnya.

Ketiga, penuntut umum terlihat seperti pembela para terdakwa.

Hal ini dengan mudah dapat disimpulkan oleh masyarakat ketika melihat tuntutan yang diberikan kepada dua terdakwa.

Tak hanya itu, saat persidangan dengan agenda pemeriksaan Novel pun Jaksa seakan memberikan pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan Novel.

“Semestinya, jaksa sebagai representasi negara dan juga korban dapat melihat kejadian ini lebih utuh,” sesal Kurnia.

“Bukan justru membuat perkara ini semakin keruh dan bisa berdampak sangat bahaya bagi petugas-petugas yang berupaya mengungkap korupsi ke depan,” lanjut dia.

Tim Advokasi Novel Baswedan juga menilai persidangan kasus ini juga menunjukan hukum digunakan bukan untuk keadilan.

“Tetapi digunakan untuk melindungi pelaku dengan memberi hukuman ala kadarnya, menutup keterlibatan aktor intelektual, mengabaikan fakta perencanaan pembunuhan yang sistematis, dan memberi bantuan hukum dari Polri kepada pelaku,” sesal dia.

Padahal jelas menurut Pasal 13 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 menyatakan bahwa pendampingan hukum baru dapat dilakukan bilamana tindakan yang dituduhkan berkaitan dengan kepentingan tugas.

Atas hal tersebut, ada tiga tuntutan yang disampaikan Tim Advokasi Novel Baswedan.

Pertama, menuntut Majelis Hakim tidak larut dalam sandiwara hukum ini dan harus melihat fakta sebenarnya yang menimpa kliennya.

Kedua, meminta Presiden Joko Widodo membuka tabir sandiwara hukum ini dengan membentuk Tim Pencari Fakta Independen.

Terakhir, mendesak Komisi Kejaksaan turun tangan dan menindaklanjuti temuan ini.

“Dengan memeriksa Jaksa Penuntut Umum dalam perkara penyerangan terhadap Novel Baswedan,” pungkasnya.[psid]