Luxemburg Perbolehkan Muslimah Kenakan Cadar

Ecadar 1ramuslim – Rabu 11 November 20111, Menteri Kehakiman Luxemburg, Felix Braz, akhirnya menyetujui penggunaan cadar bagi kaum wanita Muslimah di negaranya, sebagai bentuk kebebasan beragama yang dijamin konstitusi.

Dalam keterangannya, Menteri Felix Braz mengatakan bahwa kaum Muslimah dapat mengenakan cadar di berbagai penjuru kota karena tidak ada ketentuan hukum yang melarang pemakaian jilbab di tempat umum.

Perlu diketahui bahwa pengumuman ini adalah bentuk kemenangan umat Islam di Luxemburg, setelah Partai Kristen Sosialis menekan pemerintah untuk membuat RUU pelarangan pemakaian cadar di tempat-tempat umum.

Menurut penelusuran Rassd, Islam menjadi agama kedua terbesar di Luxemburg setelah umat Kristiani yang merupakan mayoritas di Benua Biru “Eropa”. (Rassd/Ram)