Dua Sopir Muslim Tolak Angkut Bir Menang Gugatan di AS

starEramuslim.com – Sebuah perusahaan jasa angkutan barang Star Transport diharuskan membayar denda sebesar US$240 ribu kepada dua orang sopir Muslim yang dipecat.

Christian Science Monitor mengabarkan Selasa (27/10), Pengadilan Illinois memutuskan denda itu dibayarkan kepada Mahad Abbas Mohamed dan Abdkiarim Hassan Bulshale. Maret lalu, kedua sopir asal Somalia itu dipecat karena menolak mengirim berbotol-botol bir ke seorang pelanggan.

Kedua sopir truk beragama Islam itu menuntut Star Transport ke pengadilan Illinois. Mereka yang diwakili Komisi Federal Persamaan Hak Pegawai, EEOC itu akhirnya memenangkan tuntutan mereka. Dewan juri hanya butuh 45 menit untuk meluluskan tuntutan kedua sopir itu, pada 20 Oktober 2015 lalu. Berdasarkan akta Hak-hak Sipil 1964, setiap perusahaan harus memenuhi tuntutan agama karyawannya. Keduanya menerima ganti rugi sebesar US$240 ribu.

Yang menarik, perkara ini bersamaan dengan kasus Kim Davis. Juru tulis di Kentucky ini menolak menanda tangani surat nikah bagi pasangan sejenis karena Kim Davis yang beragama Kristen itu, percaya Tuhan tidak mengizinkan pasangan sejenis menikah. Kim akhirnya dipenjara selama lima hari gara-gara menolak memberi surat izin.

Wanita taat beragama Katolik itu akhirnya dibebaskan dari penjara. Bahkan Kim Davis sempat bertemu Paus Franciscus saat berkunjung ke AS. ”Seorang karyawan tidak bisa dipecat karena kepercayaan agamanya, sesuai Akta Hak-hak sipil 1964,” ujar Profesor Eugene Volokh dari UCLA.(ts/inilah)