Dr. Zakir Naik Dapat Perlindungan di Malaysia

Sebagaimana diketahui, NIA telah sejak lama berusaha memburu Zakir Naik dan menyeretnya ke pangadilan. NIA menuding Zakir Naik menyebar paham radikal. Selain itu, Islamc Reasech Fondation (IRF) yang dikelola oleh Naik turut dibekukan sejak tahun lalu. NIA memaksakan Undang-undang Pencegahan Tindakan Pidana (UAPA) untuk menjerat pria berusia 52 tahun itu.

Zakir Naik terkenal dengan argumen debatnya dalam persoalan agama. Bahkan tak sedikit orang yang akhirnya memeluk Islam setelah berdebat dengannya. Namun hal itu dipandang berbeda oleh pemerintah India. Dalam dakwaannya, Naik justru dianggap telah menghina agama selain Islam.

Meski Inggris melarang kehadiran Naik. Namun, lain halnya dengan Malaysia. Tetangga Indonesia itu nampaknya nyaman dengan kehadiran Zakir Naik di kalangan mereka. Hal itu terbukti dengan penjelasan Wakil Perdana Menteri Malaysia, Ahmad Zahid Hamidi beberapa bulan lalu.

“Selama ini dia (Naik) tidak melanggar aturan atau hukum apapun di Malaysia. Maka dari itu tidak ada alasan hukum yang kuat buat menahan atau menangkapnya,” katanya. Hamidi mengatakan bahwa Naik memang memperoleh status penduduk tetap di Malaysia sejak lima tahun lalu.(kl/kbn)