Ketauan Berkhalwat Dengan Lawan Jenis, Pengadilan Saudi Hukum 2 Pemuda Untuk Menggali Kuburan

gali kuburanEramuslim – Senin 8 Juni 2015, Pengadilan Pidana kota Jeddah memutuskan hukuman kerja sosial bagi 4 pemuda dan pemudi yang tertangkap dalam pesta tari ilegal disalah satu resort pinggiran pantai kota beberapa waktu lalu.

Dalam vonisnya Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kerja sosial sebagai perawat kepada 2 orang pemudi di salah satu rumah sakit di kota Jeddah. Sedangkan 2 pemuda lainnya dijatuhi hukuman untuk menggali 5 kuburan bagi calon jenazah yang akan dikuburkan.

Keempatnya ditangkap aparat keamanan Saudi dalam sebuah pesta ilegal disalah satu pantai di kota Jeddah, setelah dituding melanggar ketertiban umum dan tidak dapat menunjukan surat mahram diantara mereka, seperti dilansir surat kabar Sabaq dalam terbitannya hari Senin kemarin.

Perlu diketahui ini adalah hukuman alternatif yang diterima ke 4 orang pemuda dan pemudi tersebut dari hukuman cambuk ataupun dipenjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Arab Saudi.

Sementara itu sejumlah pengamat hukum pidana Saudi berpendapat bahwa hukuman alternatif yang dijatuhkan oleh pengadilan Jeddah dapat memberi variasi hukuman bagi para pelanggar, serta mengurangi jumlah tahanan yang kini meningkat 50%. (Almasryalyoum/Ram)