Indonesia Dalam Kuasa Kegelapan

Presiden Jokowi menyadari bahwa sector property merupakan sumber utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Investor properti merupakan tulang punggung ekonomi yang menyediakan pedapatan Negara. Untuk itu pemerintah ingin memberi insentif kepada investor dengan cara membuka peluang warga negara asing yang berpendapatan tinggi untuk memiliki properti dan rumah pribadi di Negara ini.

Insentif dalam bentuk hak milik kepada warga Negara asing yang diberikan pemerintahan Jokowi memang memiliki relevansi dengan kebutuhan untuk menahan ambruknya sector property di tanah air, terutama pengembang asal china yang telah menginvestasikan miliaran dolar dalam sector ini.
Sebagaimana diketahui Investor china yang dalam beberapa tahun terakhir sangat agresif menguasai property di Indonesia. sejak 2010 hingga kuartal keempat 2013 investasi China melesat. Investasi FDI China mulai 2012 hingga 2013 meningkat 110,6 persen. Agresifnya investor di Property menyebabkan Harga Properti Jakarta Naik Tertinggi di Asia Tenggara.

Perusahaan raksasa property china sangat agresif menancapkan cengkeraman di pusat bisnis ibukota. Sebagai contoh China Sonangol Land diketahui mengakuisisi EX Plaza Indonesia, Thamrin, Jakarta Pusat. China Sonangol Land juga bermitra dengan Sampoerna Group. Keduanya sepakat akan membangun dua menara baru Sampoerna Strategic Square di Jl Jendral Sudirman.

Selain itu Hongkong Land Holdings Ltd akan mengembangkan proyek residensial di BSD City, Serpong, berkolaborasi dengan PT.Brahmayasa Bahtera, sayap bisnis properti milik Astra International membangun sebuah proyek multifungsi yang terdiri atas apartemen (Anandamaya Residences), perkantoran, dan hotel, juga di kawasan Sudirman, menjalin aliansi strategis dengan PT Jakarta Land milik Central Cipta Murdaya Group membangun Wisma Metropolitan I, Wisma Metropolitan II, World Trade Centre I, dan World Trade Centre II. Hongkong Land berencana membangun CBD Kemayoran di Jakarta Pusat, bersama Central Cipta Murdaya Group di atas lahan seluas 44 hektar.

Langkah pemberian hak milik kepada asing merupakan suatu terobosan untuk menarik orang asing agar tinggal di Indonesia, menempati apartemen dan perumahan yang dibangun oleh investor besar. Dengan langkah seperti ini maka pemerintah dapat berkontribusi mengangkat kembali gairah sektor properti Indonesia.

Harus diakui bahwa warga negara asing yang diharapkan pemerintah untuk membeli property baik dalam bentuk rumah susun maupun rumah tunggal adalah salah satunya adalah warga Negara China. Ini sejalan dengan program kerjasasama Indonesia China baik dalam kerangka perdagangan Bebas China ASEAN Free Trade Agreement (CAFTA) maupun kerjasama bilateral Indonesia China.