Mengirim Karangan Bunga ke Rumah Duka, Hukumnya ?

Eramuslim – INDONESIA dikenal sebagai negara yang kaya akan budaya, oleh karena itu kehidupan beragama di Nusantara pun diwarnai budaya tersebut. Salah satu contohnya adalah kebiasaan sebagian umat Islam mengirim karangan bunga ketika ada kerabat atau teman yang meninggal dunia.

Karangan bunga tersebut berisikan pesan belasungkawa, dan pada umumnya bertuliskan “Turut berdukacita atas meninggalnya bapak fulan, semoga amal ibadahnya diterima disisi Allah SWT dan semoga keluarga yang ditinggalkan senantiasa diberi kesabaran oleh Allah SWT”.

Lalu pandangan Islam mengenai kebiasaan mengirim karangan buka ke rumah duka? Dikutip dari laman resmi Pesantren Lirboyo, hal ini disunahkan dan termasuk bagian dari ta’ziah, sebagaimana hadits nabi:

عن النبي صلى الله عليه وسلام أنه قال ما من مؤمن يعزي أخاه بمصيبة إلا كساه الله سبحانه من حلل الكرامة يوم القيامة.( رواه إبن ماجه في سننه

Artinya: Dari Rasulullah SAW sesungguhnya ia bersabda: “Tidak ada seorang mukmin yang mentakziahi saudaranya yang tertimpa musibah kecuali Allah SWT mengenakan pakaian kemuliaan kepadanya di hari kiamat”. (HR. Ibnu Majah dalam kitab sunannya), Hadits ini hasan menurut Imam an-Nawawi: