18 Lembaga yang Dibubarkan Jokowi Receh, Publik Kecewa

Kemudian Kementerian Sumber Daya Manusia mencakup Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, serta Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Ristek dan Dikti.

Lalu Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, serta Bulog digabung menjadi Kementerian Sumber Daya Tanah dan Air.

Selanjutnya, Mardani mengusulkan Kementerian Agama, Kesalehan, dan Sosial, gabungan dari Kementerian Agama, Baznas, Haji, Pesantren dan Badan Wakaf.

Lalu Kementerian Pembangunan Karakter Bangsa yang meliputi Kementerian Sosial, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Mardani juga mengusulkan Kementerian Infrastruktur dan Daya Saing Pekerja yang menggabungkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian PDT dan Transmigrasi.

Kementerian Pertahanan dan Keamanan akan mencakup Kemenhan, Polri, Kemenkumham, dan TNI.

Selanjutnya Kementerian Pariwisata, Film, Budaya dan Kuliner yang meliputi Kementerian Koperasi dan UMKM, Badan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kebudayaan. Sementara Kementerian Luar Negeri berdiri sendiri.

“Mewujudkan reformasi birokrasi yang miskin struktur, tapi kaya fungsi. Merger kementerian lebih utama,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Selain membentuk lembaga baru untuk menangani pandemi corona dan dampaknya, Jokowi juga membubarkan 18 lembaga negara. (*)