Ada Kerumunan Sambut Jokowi di NTT, Yan Harahap: Penindakan Prokes Cuma Berlaku pada ‘Lawan’

Eramuslim.com – Sesuai dengan protokol kesehatan (Prokes) terkait Pandemi Covid-19, segala macam bentuk kerumunan dilarang keras karena sangat rentan menjadi kluster penularan penyakit yang menghantui dunia.

Di Indonesia, banyak tokoh dan juga orang biasa yang ditangkap terkait pelanggaran prokes ini, salah satunya Habib Rizieq yang sampai ditangkap polisi dan detik ini masih berada di dalam penjara. Namun sayangnya, penegakan hukum prokes agaknya tebang pilih karena jika dilakukan pejabat negara atau pihak-pihak yang berada di dalam alit kekuasaan, maka penegakan hukum prokes tidak berlaku. Ini yang disayangkan Deputi Balitbang Partai Demokrat Yan Harahap.

Yan Harahap menunjukkan salah satu contohnya, yakni sebuah video viral di media sosial berupa kerumunan besar yang menyambut Jokowi di Kota Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam video tersebut, warga jelas-jelas berkerumun tanpa mengindahkan jaga jarak ketika menyambut Jokowi dan juga tanpa pakai masker. Ini jelas melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.