Alwashliyah Bersyukur Kemendagri Batalkan Aturan Soal Jilbab PNS

Eramuslim – Ketua Umum Pengurus Besar Al Jamiyatul Washliyah, Yusnar Yusuf mengatakan aturan terkait menutup aurat tak strategis diatur kementerian. Dia mengatakan, dicabutnya Intruksi Mendagri (Inmendgari) tentang tata cara berpakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) itu setelah adanya usulan dari berbagai organisasi masyarakat yang keberatan dengan adanya aturan itu.

Al Washliyah pun menjadi salah satu organisasi yang mengusulkan agar aturan tersebut dicabut. “Iya (mengusulkan) tetapi tidak tertulis,” tutur Yusnar kepada Republika.co.id, Sabtu (15/12).

Seperti dietahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencabut aturan tentang tata cara berpakaian dinas ASN yang tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 025/10770/SJ itu sebelumnya menuai polemik lantaran di dalamnya juga mengatur tentang tata cara berjilbab. Dalam aturan itu disebutkan ASN yang mengenakan jilbab harus dimasukan ke dalam kerah.

Yusnar mengatakan, mode berpakaian khusunya dalam hal mengenakan jilbab untuk menutup aurat tak perlu diatur selama memenuhi kelayakan dalam hal menutup aurat. Selain dari itu menurutnya, dengan dorongan dari masyarakat terkait pencabutan Inmendagri itu menunjukan menguatnya sosial keagamaan masyarakat.