Balada Apollinaris Darmawan Hina Agama Berujung Penjara

Eramuslim.com -Unggahan berbentuk SARA yang dilakukan Apollinaris Darmawan mengantarkan kakek 70 tahun itu ke penjara. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghinaan agama Islam melalui media sosial (medsos).

Penetapan tersangka tersebut berawal dari diamankannya Apollinaris dari kediamannya di Jalan Jatayu, Kecamatan Cicendo, Koa Bandung pada Sabtu (8/8) lalu. Rumah Apollinaris digeruduk massa yang geram atas tingkahnya menghina agama di medsos.

“Sekelompok massa mendatangi seseorang yang diduga melakukan ujaran kebencian, SARA dalam hal ini. Kemudian dari Polsek dan Reskrim Polrestabes Bandung mengamankan yang bersangkutan supaya tidak ada yang main hakim sendiri,” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (10/8/2020).

Setelah diamankan, beberapa warga membuat laporan polisi ke Polrestabes Bandung. Atas laporan itu, polisi melakukan penyidikan dan serangkaian pemeriksaan terhadap Apollinaris.

“Kemudian yang bersangkutan pada hari Minggunya, kita lakukan penahanan. Kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan di Sat Reskrim Polrestabes Bandung,” kata dia.

Polisi memiliki alat bukti berupa unggahan Apollinaris dan juga potongan video Apollinaris yang diduga menghina islam. Kini kakek yang berusia 70 tahun tersebut sudah mendekam di penjara Polrestabes Bandung.