Bank Indonesia Berencana Terbitkan Mata Uang Digital

Eramuslim.com – Bank Indonesia (BI) berencana akan menerbitkan mata uang digital. Saat ini otoritas moneter tersebut tengah menyiapkan berbagai aturan yang akan memayunginya.

Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, saat ini pihaknya sedang dalam proses merumuskan mata uang digital yang disebut Central Bank Digital Currency (CBDC) untuk segera diterbitkan.

Bank Indonesia Berencana Terbitkan Mata Uang Digital

Pihaknya terus melakukan kerja sama yang erat dengan bank-bank sentral lainnya dalam rangka mempelajari dan mempersiapkan mata uang digital tersebut.

“Kami kemudian akan edarkan dengan bank dan fintech secara wholesale maupun ritel,” ujar Perry Warjiyo, seperti dikutip dari Antara, Minggu (28/3).

Perry melanjutkan, mata uang kripto atau cryptocurrency seperti Bitcoin bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal itu ditegaskan menyusul dengan adanya fenomena mata uang kripto seperti Bitcoin yang harganya terus mengalami peningkatan, bahkan menembus Rp 741 juta pada Kamis 18 Februari 2021.

“Sejak dari awal kami sudah ingatkan dan tegaskan Bitcoin tidak boleh sebagai alat pembayaran yang sah, demikian juga mata uang lain selain rupiah,” kata dia.

Gubernur BI menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang 1945 hanya ada rupiah sebagai mata uang di Indonesia sehingga seluruh alat pembayaran baik berbentuk koin, uang kertas, dan uang digital, harus menggunakan Rupiah. [Merdeka]