Beda Perlakuan Habib Bahar Dan Bamsoet Bisa Bikin Gelombang Anti Rezim Membesar

Padahal, menurutnya, jika acuannya Habib Bahar melanggar PSBB dan aturan jaga jarak, sampai saat ini banyak juga dari pejabat yang melanggar. Termasuk Presiden Jokowi saat membagikan sembako beberapa kali di jalan raya.

“Kan sanksi PSBB juga sumir,” pungkas Andrianto.

Habib Bahar baru tiga hari bebas dari Lapas Klas IIA Cibinong, Bogor, usai masuk dalam Program Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) setelah sebelumnya dia divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 13 Juli 2019 atas kasus penaniayaan berat.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga mengatakan, pencabutan asimilasi tersebut juga didasari atas sikap dan tindakan Habib Bahar setelah bebas yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Antara lain menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.[rmol]