Bukan Hanya Dimiskinkan, Koruptor Kasus Timah juga Diharap Dipenjara Seumur Hidup

eramuslim.com – Hukuman berat wajib dijatuhkan kepada para pelaku korupsi kasus PT Timah yang telah merugikan negara hingga Rp 271 triliun.

Berdasarkan potret sikap masyarakat dalam survei Lembaga Survei Indonesia (LSI), para pelaku diminta untuk dihukum penjara seumur hidup.

“Hukuman penjara seumur hidup jadi sanksi yang pantas bagi pelaku. Masyarakat yang menginginkan hukuman ini ada 26,9 persen,” kata Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan dalam merilis hasil surveinya secara virtual, Kamis (18/4).

Menurut Djayadi, sebanyak 40,1 persen masyarakat mengetahui upaya Kejaksaan mengusut kasus timah. Angka ini terbilang tinggi jika dibandingkan dengan kasus lain.

Dari yang mengetahui kasus tersebut, 26,9 persen meminta hukuman penjara seumur hidup. Selain hukuman penjara seumur hidup, publik juga berharap para pelaku dimiskinkan.

“Sebanyak 39,9 persen menilai sanksi yang pantas bagi para pihak yang terlibat adalah disita seluruh hartanya,” lanjut Djayadi.

Survei LSI dilakukan pada 7 sampai 9 April 2024 dengan melibatkan 1.213 responden. Mereka diwawancarai melalui sambungan telepon, dengan tingkat kepercayaan mencapai 95 persen.

 

(Sumber: RMOL)

Beri Komentar