Di Aceh, Bakal Calon Legislatif Harus Bisa Baca Al Quran Jika Ingin Lolos

eramuslim.com – Persyaratan khusus diberlakukan untuk bakal calon legislatif (bacaleg) yang berencana maju pada Pemilu 2024 di Provinsi Aceh, terutama bagi bacaleg DPRK dan DPR Aceh.Persyaratan tersebut adalah kemampuan membaca Al Quran. Para bacaleg ini direncanakan akan diuji pada bulan Juni mendatang.

Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri, mengatakan bahwa tes ini akan menentukan apakah bacaleg tersebut lulus atau tidak. Meskipun demikian, persyaratan ini hanya berlaku bagi bacaleg yang beragama Islam.

“Yang diuji baca Al Quran itu hanya DPRK dan DPR Aceh saja,” jelas Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri, diwartakan Kantor Berita RMOLAceh, Senin (15/5).

Samsul menambahkan, khusus di Tanah Rencong, uji baca Al Quran bagi bacaleg merupakan salah satu syarat khusus yang harus dijalani oleh calon tersebut.

“Untuk jadwal belum kita plenokan, kira-kira awal bulan Juni 2023,” terang Samsul.

KIP Aceh, lanjut Samsul, akan menggaet beberapa instansi terkait untuk menjadi penguji baca Al Quran bagi bacaleg DPRK dan DPR Aceh.

“Pengujinya dari Kemenag Aceh, MPU Aceh, dan LPTQ (lembaga pengembangan tilawah quran),” tutupnya.

 

(Sumber: RMOL)

Beri Komentar