Dilarang Ketemu Pengacara, Jumhur Tertekan: Mau Konsultasi sama Malaikat?

eramuslim.com –  Pentolan KAMI sekaligus terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Jumhur Hidayat mengaku terganggu secara mental. Pernyataan itu dia sampaikan dalam menjawab pertanyaan majelis hakim dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/2/2021) siang.

Semula, Jumhur yang hadir secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri menyampaikan keberatannya sebagai terdakwa. Selain kesulitan untuk berkonsultasi dengan tim kuasa hukum, Jumhur mengaku tidak diperbolehkan menggunakan alat komukasi selama berada di dalam rutan.

“Ada tekanan tidak untuk sidang?” tanya hakim ketua Agus Widodo.

“Ya tertekan juga yang mulia,” jawab Jumhur.

“Bukan secara fisik, tapi secara mental,” Agus kembali bertanya.

“Ya secara mental saya, saya seperti tidak bisa dan tidak pernah ketemu siapa-siapa tahu-tahu saya sidang saja,” kata Jumhur.

Jangankan untuk melakukan konsultasi, bertemu dengan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum saja Jumhur tidak bisa. Bahkan, Jumhur berkelakar hanya bisa berkonsultasi dengan seorang malaikat.

“Saya ketemu pengacara saja tidak bisa. Gimana mau konsultasi. Telepon tidak boleh. Jadi mau konsultasi sama siapa? Malaikat?” ujar Jumhur.

Pentolan KAMI itu pun menganalogikan jika dirinya seperti berada di hutan belantara yang luas — tanpa penerangan. Tiba-tiba, dia harus menjalani proses persidangan tanpa tahu harus melakukan tindakan apa.

Selama satu pekan yang lalu majelis hakim telah memberikan waktu bagi Jumhur untuk berkonsultasi. Tapi, perjumpaan tubuh antara dirinya dengan pihak kuasa hukum bagai ‘si kerdil merindukan rembulan’.

“Saya ini kayak di hutan belantara, tahu-tahu ikut sidang saja. Bahkan saya hadir ini saja tidak tahu mau ngapain? Saya ini gelap gulita, dan yang mulia kasih waktu saya seminggu konsultasi tapi tidak bisa komunikasi dengan kuasa hukum,” jelas dia.

Majelis hakim pun kembali menjawab dengan pertanyaan yang sama: tidak boleh bertemu karena pandemi Covid-19. Dengan enteng, majelis hakim menyarankan agar Jumhur meminjam ponsel milik penyidik untuk dapat melakukan komunikasi.

“Karena memang mungkin prosesnya tidak boleh datang atau ke tempat pertemuan, tapi coba minta ajukan untuk melalui telepon. Jadi hapenya pakai punya penyidik, gimana begitu?” jawab hakim.

Lantas, pernyataan hakim itu langsung disanggah oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi. Paslanya, konsultasi antara kuasa hukum dengan klien sifatnya sangat rahasia.

“Untuk konsultasi kan sifatnya rahasia, jangan sampai hak asasi itu dilanggar,” tegas salah satu kuasa hukum Jumhur.