Dirut Dipolisikan Terkait Hasil Swab Test HRS, Ini Respons RS UMMI

Laporan polisi tersebut tertuang dalam LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Paur Humas Polresta Bogor Kota Ipda Rachmat Gumilar mengatakan pelapornya adalah Satgas COVID-19 Kota Bogor.

“Kalau dalam laporannya kan menghalang-halangi upaya untuk melakukan swab test,” jelasnya. Saat ditanya apakah yang dimaksud menghalangi swab test terhadap Habib Rizieq, Ipda Rachmat membenarkan hal tersebut.

Satgas COVID-19 Kota Bogor pun menjelaskan alasan melaporkan Dirut RS UMMI ke polisi. Pihak RS UMMI Bogor diduga telah menghalangi penanganan wabah penyakit menular.

“Kami dari Satgas COVID menuntut untuk melaporkan pihak RS UMMI ke Polresta Kota Bogor dengan dugaan menghambat dan menghalang-halangi proses penanganan wabah penyakit menular,” kata Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syah dalam konferensi yang disiarkan Pemerintah Kota Bogor, Sabtu (28/11).

Dia mengatakan pihaknya melapor ke polisi karena pihak RS UMMI tidak memberikan informasi yang komprehensif. Tindakan tersebut dinilai menghalangi tugas Satgas COVID-19.

“Pihak RS UMMI menjanjikan pada 27 November menyatakan hasilnya akan keluar pada pukul 11 malam. Sampai jam 12 tak ada kabar keluar kepada kami Satgas COVID Kota Bogor. Sehingga kami Satgas COVID memutuskan untuk melaporkan pihak RS UMMI ke Polres Kota Bogor dengan dugaan menghambat dan menghalangi proses penyebaran wabah penyakit menular sebagaimana diamanahkan UU 4/84 tentang Wabah Penyakit Menular,” urainya.(dtk)