DKI Bangun Jalur Sepeda Permanen di Senayan-Thamrin

Pertama, lingkungan sekeliling dirancang menarik sehingga bisa menimbulkan daya tarik estetika secara positif. Kedua, memperhatikan aspek keselamatan. Artinya, harus ada fasilitas pendukung untuk menghasilkan lebih sedikit risiko kecelakaan lalu lintas.

Ketiga, harus ada koherensi, yakni pengguna harus dapat mengakses jalur sepeda dengan mudah.

Keempat, kenyamanan sehingga tidak bisa dihindari fasilitas jalurnya harus memiliki kondisi yang membuat perjalanan lebih nyaman baik dari warna jalurnya maupun materialnya memadai.

Kelima, tidak terputus atau berkelanjutan. Jalurnya harus memenuhi kebutuhan akan rute langsung ke tujuan.

Sebenarnya rancangan jalur sepeda sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

Pada umumnya kecepatan bersepeda adalah 10–20 kilometer per jam. Bila kecepatan minimum yang diinginkan melebihi 20 kilometer per jam, maka lebar jalur bersepeda dapat diperlebar 0,6 meter hingga satu meter agar tidak mengganggu pejalan kaki.[merdeka]