Edy Mulyadi Tersangka Ujaran Kebencian Terancam 10 Tahun Penjara

eramuslim.com – Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terkait ucapan ‘Kalimantan tempat jin buang anak’. Edy Mulyadi terancam penjara maksimal 10 tahun atas perkataannya.

“Ancaman 10 tahun ya,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (31/1/2022).

Edy Mulyadi dikenakan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 15 Undang-Undang Perhimpunan Hukum Pidana juncto Pasal 156 KUHP.

Status Edy Mulyadi kini ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Polisi menahan Edy Mulyadi selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

“Jadi ancaman masing-masing pasal ada, tapi ancaman 10 tahun,” ujarnya.

Ramadhan menjelaskan polisi melakukan pemeriksaan dan memperhatikan dengan beberapa bukti pemeriksaan saksi dengan jumlah 55 orang, yang terdiri dari 37 saksi dan 18 ahli.

“Saksi ahli terdiri dari saksi ahli bahasa, saksi ahli sosial ilmu hukum, saksi ahli pidana, ahli ITE, analisis medsos, digital forensic, dan antropologi hukum,” ucap Ramadhan.

“Setelah itu penyidik melakukan gelar perkara, hasil dari gelar perkara penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka,” imbuhnya. [Detik]