Anies Kembali Tutup 3 Tempat Maksiat di Pondok Indah

Eramuslim – Pemprov DKI Jakarta, dibawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan kembali menunjukkan konsistensinya dalam menindak ‘tempat hiburan bandel’ di wilayah Ibu Kota.

Penutupan tempat hiburan yang melanggar merupakan salah satu janji Anies dalam membenahi tempat-tempat hiburan malam di DKI, yang selama ini diduga terdapat praktek prostitusi, judi dan peredaran narkoba.

Kali ini, orang nomor satu di DKI itu mencabut izin atau tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) tiga sekaligus, yaitu Griya Pijat O2, Gives dan NYX yang berada di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Penutupan dilakukan oleh Satpol PP Pemprov DKI karena ketiga griya pijat tersebut terbukti kedapatan tindak prostitusi terselubung.

“Ketiga tempat itu adalah hasil dari pada temuan langsung di lapangan, menyajikan atau memperdagangkan manusia sehingga terjadi perbuatan asusila atau prostitusi di lokasi tempat usahanya,” kata Kepala Satpol PP DKI, Yani Wahyu Puwoko, di Jakarta, Jumat (5/10) malam.

Penutupan itu didasarkan pada Pasal 38 Ayat 2 Huruf k Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Yani menegaskan, pengusaha tempat hiburan itu wajib menutup tempat usahanya karena terbukti melanggar.

“Untuk Gives itu karaoke, bar, dan griya pijat. NYX cuma griya pijat, TDUP-nya itu doang. Kalau yang O2 itu griya pijat, spa, mandi uap, karaoke, bar. Ditutup semua,” tegas Yani.