Habibie Telah Berpulang, KPK Sedang Sakaratul Maut

“Yang dikhawatirkan oleh @KPK_RI akhirnya tiba jua, Surat Presiden tentang Persetujuan REVISI UU KPK telah dikirim ke @DPR_RI. KPK pun tidak diinformasikan pasal-pasal mana saja yang akan diubah. Apakah ADAB NEGERI ini TELAH HILANG?” tulis @LaodeMSyarif.

Ironisnya, penolakan terhadap revisi UU KPK diwarnai dengan serangan hacker terhadap akun-akun Whatsapp milik sejumlah akademisi yang menolak revisi UU KPK.

Hal itu diungkapkan Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor Hariadi Kartodihardjo. Menurut Hariadi, peretas tak dikenal mensabotase akun sejumlah orang dan menyebarkan konten dukungan terhadap revisi UU KPK.

“Tiba-tiba mas Rimawan di group Whatsapp mengirim konten yang berlawanan dengan sikap tolak revisi UU KPK,” kata Hariadi seperti dikutip Tempo (10/09).

Hariadi menceritakan peretas diduga telah mengambil akun Whatsapp Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada Rimawan Pradiptyo pada Selasa sore sekitar pukul 16.00 WIB. Rimawan adalah satu di antara ribuan akademisi yang vokal menggalang dukungan untuk menolak revisi UU KPK. Selain dia, kata Hariadi, sejumlah akun milik tokoh akademisi lainnya juga diretas secara bersamaan.

Diberitakan, ribuan dosen dan profesor dari 33 kampus seluruh Indonesia menghimpun diri untuk menyuarakan penolakan terhadap revisi UU KPK yang sedang bergulir di Badan Legislasi DPR. Mereka kemudian membuat grup Whatsapp dan sepakat bahwa revisi terhadap undang-undang lembaga antirasuah bakal melemahkan gerakan pemberantasan korupsi. [it]