Hebat! Rp.90,45 M Uang Rakyat Dipakai Untuk Bayar Influencer Penguasa

Eramuslim.com – Masyarakat dipaksa hanya bisa mendengarkan temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) soal penggunaan anggaran aktivitas digital senilai Rp 1,29 triliun di kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Ketidakberdayaan ini makin menjadi tatkala pemerintah telah mempunyai pedoman Undang-Undang 2/2020 yang di dalamnya terdapat pasal imunitas pemerintah untuk mengambil kebijakan.

Menurut Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), Iwan Sumule, keberadaan UU Corona tersebut makin membuat pemerintah bertindak semena-mena.

“Akibat UU 2/2020 Corona yang beri imunitas kepada pengguna uang negara, sehingga penggunaan uang negara dapat dilakukan secara semena-mena,” kata Iwan Sumule kepada redaksi, Kamis (20/8).

Atas dasar itulah, saat ini ProDEM masih terus berjuang untuk melakukan peninjauan kembali terhadap UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi untuk dibatalkan.

Namun sayang, Iwan Sumule heran karena proses judicial review (JR) yang diajukan tak kunjung diproses.

“ProDEM sedang lakukan JR di MK terhadap UU 2/2020 Corona, tapi anehnya sidang JR ditunda MK sampai batas waktu yang belum ditentukan,” demikian Iwan Sumule yang juga ditulis di akun Twitter pribadinya itu.