Imbas BPJS Kesehatan Tekor, RS Terancam Hentikan Layanan

BPJS Kesehatan sebelumnya memprediksi instansinya mengalami defisit sekira Rp 28 triliun hingga akhir 2019. Hitungan ini berdasarkan iuran yang diterima BPJS Kesehatan dikurangi dengan biaya pelayanan kesehatan.

Asisten deputi direksi Bidang Pengelolaan faskes Rujukan BPJS Kesehatan Beno Herman menyebut BPJS Kesehatan belum membayar Rp 9,1 triliun selama 2018 dan terbawa dalam laporan keuangan 2019. “Jadi, kalau kita hitung lagi defisit BPJS Kesehatan yang riil 2019 itu Rp 19 triliun. Tetapi, kumulatifnya (utang 2018 dan 2019) sekitar Rp 28 triliun,” ujarnya.

Tak hanya itu, Beno menambahkan, klaim rumah sakit yang telah jatuh tempo per tanggal 8 Juli 2019 sebesar Rp 7,1 triliun juga harus dibayar BPJS Kesehatan. Beruntungnya, utang itu menurun menjadi 6,5 triliun per 14 Juli 2019.

Menurut Beno, jalan mengatasi defisit Rp 28 triliun dengan kebijakan proses bauran hingga akhir tahun. Menurut dia, Kemenkes juga bersedia memberikan sekira Rp 6 triliun untuk mengatasi defisit. Kendati demikian, ia menyebut Kemenkes menetapkan syarat-syarat, di antaranya peninjauan ulang kelas rumah sakit. (rol)