Itikad Baik dalam UU Corona Hanya Bisa Diuji di Pengadilan

Dengan demikian, Adhie kembali menyampaikan agar aparat penegak hukum tetap bekerja melakukan penyelidikan dan penyidikan jika ada dugaan korupsi dalam penggunaan anggaran penanganan pandemi Covid-19 dan ekonomi nasional.

“Iya, korupsi-korupsi itu harus ditindak. Nanti kalau terbukti itikad baik berarti diampuni secara hukum. Jadi yang menentukan ada itikad baik atau tidak itu biar pengadilan. Bukan penyelidik atau penyidik, karena dia tidak punya kemampuan untuk menilai itu,” pungkas Adhie. [RMOL]