Iuran BPJS Resmi Naik, Pemerintah Abaikan Penderitaan Rakyat

Eramuslim.com – Memasuki awal tahun 2020, ditengah berbagai berita tentang bencana banjir dibeberapa wilayah, Kenaikan iuran BPJS Kesehatan resmi mulai diberlakukan sesuai dengan Perpres No. 75 Tahun 2019. Kenaikan ini berlaku untuk semua kelas dan klasifikasi peserta tanpa terkecuali yang tentu saja cukup memberatkan bagi peserta BPJS Mandiri.

Peserta kelas 1 dan 2 mengalami kenaikan lebih dari 100% dari iuran semula. Sementara peserta kelas 3 mandiri naik sebesar 65% yang akan dialami oleh peserta dari Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Kedua kelompok ini sebetulnya berada dalam kondisi yang cukup rentan miskin dan selama ini sangat berat untuk memenuhi kewajiban membayar iuran BPJS.

“Kenaikan iuran BPJS yang mulai diberlakukan ini sangat mengecewakan, karena Pemerintah mengabaikan keputusan yang sudah dibuat bersama dengan DPR,” kata anggota Komisi IX DPR Dr. Kurniasih Mufidayati dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (5/1/2020).