Iuran BPJS Resmi Naik, Pemerintah Abaikan Penderitaan Rakyat

Kurniasih mengatakan, Pemerintah yang terdiri dari Kementerian Kesehatan, DJSN dan BPJS Kesehatan telah melakukan rapat maraton bersama dengan Komisi IX sampai dini hari sebanyak 2 kali yaitu pada 7 November 2019 dan 12 Desember 2019. Rapat dilakukan untuk mencari solusi bagaimana kenaikan iuran yang cukup besar ini tidak dilakukan, setidaknya bagi peserta kelas III dari PBPU dan BP karena akan cukup memberatkan ditengah situasi ekonomi yang masih lesu.

Sejak rapat gabungan tanggal (2/9 2019), Komisi IX tegas menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan terutama untuk peserta kelas III PBPU dan BP.

Menurutnya, bahkan dalam Rapat tanggal (12/12/2019) sudah ada kesepakatan untuk mengambil alternatif kedua diantara 3 alternatif yang diusulkan oleh kementrian kesehatan untuk mengatasi keberatan kenaikan iuran untuk kelas 3 peserta PBPU dan BP. Alternatif yang disepekati saat itu adalah alternatif 2 bahwa manajemen BPJS akan memanfaatkan profit atas klaim rasio peserta PBI yang diproyeksikan pada tahun mendatang akan ada profit akibat kenaikan iuran JKN berdasarkan Perpres No. 75/2019. Profit inilah yang akan digunakan untuk membayar selisih kenaikan iuran peserta PBPU dan BP kelas III. Dengan kata lain, dalam kesepakatan ini  tidak ada kenaikan iuran yang akan dibebankan kepada peserta PBPU dan BP kelas III.

Namun kenyataannya, kenaikan yang mulai diberlakukan, akan dibebankan pada semua peserta BPJS mulai 2020. Keputusan ini berarti Pemerintah mengingkari kesepakatan, bahkan yang diusulkan sendiri oleh Menteri Kesehatan dan disetujui BPJS Kesehatan saat rapat tanggal (12/12/2019) lalu.

Mengecewakan

Kurniasih menyampaikan bahwa dirinya merasa sangat kecewa dengan keputusan pemerintah yang pada akhirnya tetap menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dibebankan kepada semua peserta. Ini untuk kedua kalinya pemerintah mengingkari hasil rapat dengan DPR tentang kenaikan iuran BPJS ini. Tentu saja ini sangat memprihatinkan karena pemerintah tidak punya komitmen yang kuat untuk mengurangi beban masyarakat terutama peserta kelas III PBPU dan BP ini dengan tetap menaikan iuran BPJS nya dari Rp25.500 menjadi Rp42.000.

Sebelumnya Pemerintah dalam Rapat Gabungan Komisi VIII, IX dan XI dengan sejumlah Menteri dan lembaga terkait, sudah berkomitmen untuk tidak membebani kenaikan iuran BPJS kelas III mandiri ini. Dalam rapat gabungan tersebut disepakati bersama pemerintah akan mencari jalan lain dalam menyelesaikan persoalan defisit Dana Jaminan Sosial. Ini sudah menjadi kesimpulan rapat saat itu karena disepekati semua yang hadir.

Namun semua hasil rapat bersama dengan DPR RI, diabaikan begitu saja. Jika jeritan rakyat dan suara DPR RI serta hasil rapat bersama pemerintah dengan DPR RI tak lagi didengar, maka siapa yang harus memperjuangkan amanat UUD 1945; rakyat berhak untuk mendapatkan layanan kesehatan yang dijamin oleh pemerintah. [ht]