JAKI: Kecurangan Pemilu Indonesia Dapat Dibawa ke Mahkamah Internasional

Eramuslim.com – Koordinator Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI), Yudi Syamhudi Suyuti, mengingatkan Presiden Jokowi terkait kecurangan yang terjadi dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2019. Menurut dia, persoalan itu bisa saja diperkarakan di Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC).

Yudi mencontohkan, mantan Presiden Pantai Gading Laurent Gbagbo, pernah divonis bersalah oleh ICC dan dijebloskan ke penjara. Dalam vonis pengadilan tersebut, Laurent dinyatakan bertanggung jawab atas kejahatan kemanusiaan dalam aksi kekerasan pascapemilu di negaranya.

“Saat itu, Laurent melakukan berbagai macam cara untuk mempertahankan kekuasaannya, mulai dengan menggunakan kekuatan polisi, militer, dan preman-preman bentukannya. Akhirnya, ia dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Internasional,” ungkap Yudi di Jakarta, Ahad (12/5).

Pada akhirnya, kata dia, kekuasaan Laurent dilucuti dan sang presiden diseret oleh interpol (polisi internasional) dan tentara yang berintegritas di negaranya. Hal itu secara legal didorong atas perintah jaksa ICC dan persetujuan Dewan Keamanan PBB dalam waktu sangat cepat.

“Pelaporan ke ICC juga dilakukan oleh kelompok masyarakat sipil yang memperjuangkan kemanusiaan dan keadilan di negerinya,” ujar Yudi.