Jozeph Masih Berstatus WNI, PPP: Kita Tunggu Kapan Polri Bisa Menangkapnya

Baginya yang terpenting, kasus Jozeph Paul Zhang harus dijadikan pelajaran bagi seluruh warga negara Indonesia agar tidak bersikap kontroversial, apalagi menyinggung soal keyakinan.

“Persoalan ini sangat sensitif. Beda Indonesia dengan negara-negara di luar sana. Indonesia punya cara tersendiri dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih santun dan bermartabat,” tukasnya.

Diketahui, nama Jozeph Paul Zhang mendadak menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial. Bukan karena prestasinya, melainkan pernyataan-pernyataannya yang menistakan Islam.

Salah satunya menyebut Allah SWT dikurung di dalam Kakbah dan mengaku dirinya sebagai nabi ke-26.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan mengatakan, Jozeph disangka melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 156 huruf a KUHP. [Fajar]