Kemenag Rilis Ketentuan dan Syarat Penggantian Calhaj Meninggal Sebelum Berangkat

Eramuslim – Di musim haji 1439H/2018M, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan baru yang membolehkan calon jamaah haji wafat sebelum keberangkatan bisa digantikan dengan keluarganya.

“Mulai tahun ini, porsi calon jemaah haji yang wafat sebelum berangkat ke Arab Saudi, bisa digantikan oleh keluarganya,” ungkap Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Ahda Barori di Jakarta, Kamis (19/4).

Menurut Ahda, ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan BPIH Reguler Tahun 1439H/2018M.

Berikut ketentuan pelimpahan nomor porsi bagi calon jemaah haji yang wafat :

Pertama, permintaan dari keluarga jemaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi, namun wafat sebelum berangkat.

Kedua, kebijakan wafat yang dapat digantikan adalah jemaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi BPIH dan waktu wafatnya pasca ditetapkan sebagai berhak lunas tahun berjalan.

Ketiga, orang yang dapat menggantikan calon jemaah wafat adalah suami/istri/anak kandung/menantu. Pengajuan penggantian ini harus diketahui RT, RW, lurah, dan camat.

Keempat, verifikasi data pengajuan penggantian dilakukan di Kanwil Kemenag Provinsi dan Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU.

Kelima, jemaah haji pengganti diberangkatkan pada musim haji tahun berjalan atau tahun berikutnya.

“Calon jemaah haji pengganti harus mengajukan surat permohonan tertulis ke Kantor Kemenag kabupaten/kota setempat dengan melampirkan beberapa dokumen,” tegas Ahda.