Komisi V; Sistem One Way Mudik 2018 Langgar 3 UU

Eramuslim – Wakil Ketua Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menilai penerapan system one way saat arus balik 2018 dari tol Kertasari, Tegal menuju Cawang  berpotensi melanggar tiga Undang-Undang dan Peraturan pemerintah (PP).

Akibat penerapan one way di tol menyebabkan kemacetan parah di jalan arteri.

“Saya mendapat banyak keluhan dari masyarakat yang merasa dirugikan dengan kebijakan one way ini. Dan saya sudah menelaah kebijakan ini. Setidaknya ada 3 UU dan PP yang dilanggar pemerintah dengan pemberlakuan kebijakan ini,” kata Sigit saat dihubungi, Jumat (22/6).

Sistem one way way sepanjang 294 km dari Tegal hingga Cawang tersebut, kata Sigit, melanggar UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ), UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan PP Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol yang merupakan turunan dari UU Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan.

Dalam UU LLAJ, pemberlakukan system one way dinilai melanggar pasal 93 dan 94 yang mengatur tentang management dan rekayasa lalu lintas.