Komnas HAM: Kejagung Bisa Panggil Paksa Agum Gumelar

Eramuslim.com – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam menyatakan Kejaksaan Agung bisa memanggil paksa Agum Gumelar atas pengakuannya seputar kasus penculikan dan penghilangan paksa sejumlah aktivis prodemokrasi pada 1998 silam.

“Dalam skema HAM, Jaksa Agung bisa memanggil paksa Pak Agum untuk dimintai keterangan,” kata Anam saat menjadi salah satu pembicara dalam program Layar Pemilu Terpercaya di CNNIndonesia TV, Rabu (13/3) malam.

Pengakuan Agum disebut Anam menarik karena ada sesuatu yang baru. Anam berkata anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu mengaku mengetahui bagaimana para aktivis dibunuh dan dibuang.

Menurut Anam, Presiden Joko Widodo harus bertanggung jawab terkait pengakuan Agum. Itu karena status Agum sebagai anggota Wantimpres.