Kongres KUMM Haramkan Gaji Dari Jabatan Hasil Suap

Eramuslim – Kongres Ulama Muda Muhammadiyah (KUMM) resmi ditutup pada hari Rabu 31 Januari 2017. Sebelum ditutup, peserta KUMM menggelar konferensi pers menyampaikan hasil kajian mereka sejak hari pertama kongres pada hari Senin (29/1) kemarin di Gedung Dakwah Muhammadiyah.

Ada 4 isu utama yang dibahas dalam kongres yang berlangsung selama 3 hari. Pertama terkait korupsi atau politik uang, hoax, sumber daya alam, serta nasionalisme dan persatuan. Soal politik uang atau suap, KUMM menegaskan haram. Termasuk gaji dari jabatan yang diperoleh dari suap juga haram.

Brikut hasil lengkap empat isu yang mereka sebut sebagai Tausiyah Kebangsaan Ulama Muda Muhammadiyah, yang dibacakan Jati Sarwo Edi, peserta dari Pondok Pesantren Muhammadiyah.

Tausiyah kebangsaan Ulama Muda Muhammadiyah

Forum Kongres Ulama Muda Muhammadiyah menyampaikan Tausiyah Kebangsaan kepada umat Islam di Indonesia;

  1. Politik Uang

Mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk menghindari segala bentuk money politics karena money politics merupakan bentuk penyuapan (risywah) untuk meraih jabatan. Perbuatan risywah mendapat laknat dari Allah SWT. baik pemberi, penerima, maupun perantara suap. Termasuk mendapat pekerjaan seperti PNS dengan cara suap, jabatan dan penghasilan Gubernur, Bupati dan Walikota yang didapat melalui suap baik dalam bentuk mahar politik mapun menyuap pemilih adalah haram.