KPU Bolehkan Orang Gila Nyoblos Tanpa Surat Keterangan Dokter

Eramuslim – KPU akhirnya mengubah aturan tentang pemilih kategori orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). KPU menyatakan bahwa ODGJ yang ingin mencoblos tidak diwajibkan membawa surat rekomendasi dari dokter.

“Kalau penyandang disabilitas harus dapat surat itu, berat, kasihan, tidak pas lah,” ujar Komisioner KPU Viryan kepada Jawa Pos kemarin (24/11). Penyandang disabilitas yang di-maksud Viryan adalah ODGJ.

Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan statemen Komisioner KPU Ilham Saputra Rabu (21/11) lalu. Saat itu Ilham mengatakan bahwa ODGJ bisa mencoblos jika memiliki surat keterangan sehat dari dokter.

“Bila dokter mengatakan dia bisa memilih, ya bisa. Jika tidak ada surat dokter, tidak bisa memilih,” katanya waktu itu.

KPU akan memasukkan para ODGJ dalam kategori disabilitas, yakni disabilitas mental. Viryan kemarin meluruskan informasi yang disampaikan Ilham tersebut. Menurut dia, keliru jika surat rekomendasi dokter menjadi syarat wajib pemilih ODGJ. Jika direalisasikan, syarat itu akan menyulitkan pemilih ODGJ.

Kebijakan yang diambil KPU, lanjut dia, justru sebaliknya. Seluruh pemilih ODGJ bisa memperoleh hak pilih selama tidak ada surat dokter yang menyatakan pemilih tersebut tidak mampu secara mental. ”Jadi, semua bisa me­milih kecuali yang mendapat surat keterangan dokter bahwa yang bersangkutan tidak bisa memilih,” tegasnya.