Kuasa Hukum: Kasus Kivlan Bermula dari Wiranto Tidak Bayar Utang

Eramuslim.com – Kuasa hukum mengungkap motif penolakan penangguhan penahanan yang dilakukan oleh Menko Polhukam Wiranto terhadap Kivlan Zen. Alasan yang dimaksud adalah karena adanya utang piutang terhadap Kivlan Zen.

Salah seorang pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta menjelaskan, utang piutang yang dimaksud adalah tentang biaya operasional dalam Pengamanan Swadaya Masyarakat (PAM Swakarsa) pada 1998 lalu.

Dimana pada November 1998, Kivlan Zen diperintahkan Wiranto untuk melakukan PAM Swakarsa. Padahal, Kivlan statusnya sudah sebagai Perwira Tinggi Tanpa Jabatan.

“Tanggal 4 atau 6 November dipanggil Wiranto untuk pengamanan sidang istimewa MPR dalam bentuk membentuk PAM Swakarsa. Nah Pak Kivlan bilang ‘gue mana mampu, gue gak punya jabatan’. Nah Wiranto bilang ‘ya sudah entar kalau berhasil saya kasih jabatan’ katanya,” ungkap Tonin Tachta kepada Kantor Berita RMOL, Selasa (13/8).

Setelah itu, Wiranto memberikan dana sebesar Rp 400 juta untuk biaya operasional PAM Swakarsa sejak H-7 hingga H+7. Namun, dana tersebut hanya mampu dialokasikan sebanyak 30 ribu orang untuk biaya makan dan minum selama delapan hari.