Masih Dijual Online Pihak Asing, Pemerintah Tidak Serius Jaga Kedaulatan Indonesia

Perlu diketahui bahwa penjualan pulau bertentangan dengan UU 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, asing tidak dapat mempunyai tanah dengan hak milik, hanya dapat memiliki hak pakai dan hak sewa.

“Jika ada menteri sudah tidak sanggup bekerja serius, sebaiknya mengundurkan diri dan memberikan ruang kepada mereka yang punya keinginan sungguh-sungguh menjaga NKRI, mampu mengelola kekayaan alam kita dan berpihak untuk kesejahteraan bangsa sendiri,” tegas Andi. (Rmol/ram)