Menag Fachrul: Nikab Itu Gak Ada Dasar Hukumnya

Eramuslim.com – Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan penggunaan cadar tidak mempunyai dasar hukum baik di Alquran maupun hadis. Fachrul heran dengan anggapan kalau menggunakan cadar sama dengan menjalankan aturan agama.

“Siapa bilang? Tidak ada aturan hukumnya yang menguatkan anu, nikab itu. Nanti kalau ada kasih tahu saya,” kata Menag Fachrul Razi di Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019). Pernyataan Fachrul Razi merupakan jawaban dari pertanyaan ‘tapi cadar menjalankan aturan agama?’.

Fachrul Razi menegaskan Kementerian Agama tidak dalam posisi melarang penggunaan cadar. Sekali lagi dia menegaskan kalau penggunaan cadar tidak punya dasar ayat ataupun hadis.

“Cadar tidak melarang. Tidak ada (melarang), saya sebut nikab itu tidak ada ayatnya, tidak ada hadisnya,” kata Fachrul Razi.

Selain itu, Menag Fachrul Razi mengaku tidak dalam posisi melarang seseorang pakai cadar atau penutup muka. Lebih jauh dia mengungkapkan ada pembahasan soal aturan masuk kantor pemerintah harus menampakkan muka yang jelas, tidak memakai penutup seperti helm dan sejenisnya.