MUI Sesalkan 8 Pernyataan PGGJ Larang Aktivitas Da’wah dan Dirikan Masjid di Papua

Menurut dia, tidak boleh ada orang atau kelompok orang yang melarang, menghalangi dan mengintimidasi orang lain dalam melaksanakan ajaran agamanya, karena hal itu bertentangan dengan konstitusi dan hak asasi.

MUI, lanjut dia, mengajak semua pihak khususnya tokoh-tokoh agama setempat untuk duduk bersama, melakukan dialog dan membangun komunikasi dari hati ke hati untuk mencari solusi agar tercipta kehidupan yang harmoni dan persaudaraan sejati.

“Kami yakin melalui motto Kabupaten Jayapura ‘Khena Mbay Umbay’ (Satu Hati Ceria Berkarya Meraih Kejayaan) dapat dicapai solusi yang maslahat dan bermartabat di Tanah Papua,” kata dia.

Selain soal bangunan dan menara masjid, PGGJ juga menolak suara adzan untuk umum, melarang pembangunan musholla dan masjid di fasilitas umum, larangan siswi negeri mengenakan pakaian beridentitas agama, larangan berdakwah di Kabupaten Jayapura serta pernyataan lainnya. (akt/ram)