PA 212 Bakal Laporkan Arteria Dahlan ke Polisi, Novel Bamukmin: Masuk Pasal 28 UU ITE

eramuslim.com – Wakil Sekretaris Jenderal Persadaraan Alumni (Wasekjen PA) 212 Novel Bamukmin mengaku, pihaknya juga tak terima dengan pernyataan Arteria Dahlan. Pasalnya, PA 212 juga terdapat di Jawa Barat dan Banten yang merupakan orang Sunda tulen.

“PA 212 tentu juga sangat tersinggung, karena PA 212 di tingkat propinsi Jawa Barat dan Banten juga ada,” kata Novel dihubungi PojokSatu.id, Kamis (20/1/2022).

Karena itu, kata Novel Bamukmin, pihaknya berencana akan melaporkan Arteria Dahlan ke kepolisian. Namun, Novel belum membeberkan secara detail kapan laporan terhadap politisi PDI Perjuangan itu dilayangkan.

“PA 212 Jabar dan Banten bisa juga melaporkan (kepolisi) Arteria Dahlan,” katanya.

Novel menilai, ulah politisi PDI Perjuangan itu sudah masuk ke ranah hukum dan diduga bisa dipersangkakan UU ITE.

“Bisa masuk ke ranah hukum Pasal 45 KUHP Junto Pasal 28 no 11 THN 2008 UU ITE,” kata dia.