Panik Ada Suspect Corona di KM. Lambelu, Penumpang Nyebur ke Laut

Pada kesempatan ini, guna menghindari terjadinya kejadian serupa di kemudian hari, Wisnu meminta agar Pemerintah Daerah menginformasikan Pembatasan Sosial dengan mengikuti mekanisme penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagaimana diatur dalam PM Kesehatan No 9 tahun 2020.

Dia juga meminta PT Pelni mensosialisasikan pembatasan yang dilakukan Pemerintah Daerah kepada masyarakat atau calon penumpang kapal yang akan menuju ke daerah tersebut. Selain itu, dalam SE Dirjen Perhubungan Laut No. 13 Tahun 2020 disebutkan bahwa diharuskan memberikan akses bagi penumpang yang sudah berada di atas kapal pada saat dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Daerah terkait pembatasan.

“Stakeholder di pelabuhan tujuan bersama Gugus tugas COVID 19 daerah melaksanakan protokol pemeriksaan bagi penumpang yang turun,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas IV Maumere Yoseph Bere menjelaskan bahwa pelarangan bersandar di pelabuhan itu disampaikan pemerintah Kabupaten Sikka melalui surat kepada PT Pelni yang ditandatangani Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo.

Dalam surat tertanggal 7 April 2020 tersebut, Pemerintah Kabupaten Sikka meminta kapal KM Lambelu tak melakukan aktivitas sandar di pelabuhan untuk menurunkan penumpang demi menjaga kemungkinan penyebaran COVID-19 kepada warga lain di daerah itu.

“Dasar pertimbangan yang diambil karena daerah itu masih sangat memiliki keterbatasan peralatan medis, sarana dan sumber daya dokter,” jelas Yoseph.

Terkait kebutuhan makanan dan minum dalam karantina Pemerintah Kabupaten Sikka akan menyediakan setiap hari dan sejumlah tenaga medis sudah diberikan pengarahan untuk bertugas di tempat karantina mandiri termasuk petugas kesehatan yang menangani para penumpang kapal KM. Lambelu.(dtk)