Pemerintah Perjuangkan 300 Napi Koruptor Bisa Bebas

Kriteria terakhir, kata Yasonna, berlaku bagi narapidana WNA asing sebanyak 53 orang.

“Kami akan laporkan ini di ratas dan akan kami minta persetujuan presiden soal revisi emergency ini bisa kita lakukan,” kata dia.

Selain itu, Yasonna juga merinci sekitar 5.556 narapidana telah dibebaskan guna mencegah penyebaran virus corona di Lapas hingga Rabu (1/4).

Keputusan itu merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

“Ini exercise kami per hari ini pukul 11.00 WIB, sistem SDP kami melaporkan sudah kami keluarkan 5.556 warga binaan kita,” kata Yasonna.

Ia pun menargetkan Kemenkumham dapat membebaskan sekitar 30.000 hingga 35.000 narapidana melalui peraturan tersebut.

Ia juga menyebut narapidana yang bisa mendapatkan asimilasi harus memenuhi syarat telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi napi anak.

“Kami harapkan tak ada moral hazard. Kami sudah menyatakan ini adalah pelepasan by law,” kata dia.(*glr)